PASAL-PASAL PENCURIAN DI DALAM KUHP & KUHAP BARU
Tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 sudah akurat. KUHP baru tersebut telah resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai poin-poin yang Anda sampaikan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023:
1. Pencurian Biasa:
Diatur dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (sebelumnya Pasal 362 KUHP lama), ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
2. Pencurian dengan Pemberatan (Curat):
Diatur dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (sebelumnya Pasal 363 KUHP lama), ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Pencurian Ringan (Tipiring):
Diatur dalam Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (sebelumnya Pasal 364 KUHP lama). Kategori ini berlaku jika nilai kerugian barang yang dicuri kecil. Pelaku dapat dikenakan pidana denda atau kerja sosial.
4. Pencurian dengan Kekerasan (Curas):
Diatur dalam Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (sebelumnya Pasal 365 KUHP lama), ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
KUHP baru memang mengedepankan prinsip-prinsip modern dalam hukum pidana, termasuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice), pidana alternatif, dan proporsionalitas, yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan untuk kasus-kasus tertentu, terutama tindak pidana ringan, dengan mengutamakan musyawarah dan perdamaian antara pelaku dan korban.
Demikian uraian singkat tentang pasal-pasal pencurian di KUHP & KUHAP Baru
klik video youtobe https://www.youtube.com/shorts/VirpkXIdnSs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar