Jumat, 23 Januari 2026

TATA CARA SIDANG UJI MATERI DI MAHKAMAH KONSTITUSI

 

Sidang di Mahkamah Konstitusi 

TATA CARA UJI MATERI DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Tata cara uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2026 mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 2 Tahun 2021. Berikut adalah tahapan lengkapnya: 
1. Persiapan Dokumen Permohonan
Pemohon harus menyusun permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat: 
  • Identitas Pemohon: Nama, alamat, dan pekerjaan, disertai fotokopi KTP/identitas diri.
  • Posita (Dasar Permohonan): Penjelasan mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing), serta alasan pengujian yang menunjukkan adanya hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang.
  • Petitum: Hal-hal yang diminta untuk diputuskan oleh hakim, seperti menyatakan pasal tertentu bertentangan dengan UUD 1945. 

2. Pengajuan Permohonan
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara: 
  • Online: Melalui aplikasi SIMPEL MK dengan melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
  • Offline: Menyerahkan langsung berkas fisik ke Gedung MK di Jakarta sebanyak 12 rangkap. 

3. Tahapan Persidangan
Setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), pemohon akan menjalani rangkaian sidang berikut: 
  • Pemeriksaan Pendahuluan: Sidang Panel (minimal 3 hakim) untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan kejelasan materi. MK memberikan waktu 7 hari kerja untuk perbaikan jika diperlukan.
  • Pemeriksaan Persidangan: Sidang Pleno (minimal 7 hakim) untuk mendengar keterangan pemerintah (Presiden), DPR, saksi, atau ahli, serta pengesahan alat bukti.
  • Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): Sidang tertutup oleh hakim untuk mengambil keputusan.
  • Pengucapan Putusan: Sidang terbuka untuk umum di mana hakim membacakan hasil akhir perkara. 



Syarat Penting:
  • Objek Uji Materi: Hanya Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terhadap UUD 1945.
  • Subjek Pemohon: Perorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum (publik/privat), atau lembaga negara. 


Selasa, 20 Januari 2026

Minggu, 18 Januari 2026

Rabu, 14 Januari 2026

HUKUM ACARA PIDANA UU NO.2 TAHUN 2026 (KUHAP BARU)

 


0.00 Kita akan bedah tuntas 15 tahapan sidang
0.03 pidana di bawah aturan main yang baru,
0.05 KUHP baru. Kelihatannya ini bukan
0.08 sekedar ubah urutan, tapi filosofinya
0.10 juga dirombak total. Oke, mari kita
0.12 bedah ini.
0.13 Tepat sekali. Kalau kita lihat polanya,
0.16 KUHP baru ini seolah-olah em menciptakan
0.20 dua jalur gitu. Ada jalur super cepat
0.22 buat kasus-kasus tertentu dan ada jalur
0.25 pertarungan yang aturannya benar-benar
0.27 baru. Fokusnya sekarang itu efisiensi
0.30 dan yang penting jaksa dan pengacara
0.33 perannya jadi lebih besar. Nanti Anda
0.35 akan lihat ada beberapa pintu keluar
0.37 yang ditawarkan bahkan sebelum sidanya
0.39 benar-benar panas.
0.40 Nah, pintu keluar ini yang bikin saya
0.42 penasaran setelah sidang dibuka terus
0.45 dakwaan dibacakan itu kan standar ya.
0.47 Tapi di panduan ini tahap ketiga itu ada
0.49 yang namanya penawaran perdamaian. Ini
0.52 apa persisnya? Apa semua kasus bisa
0.54 langsung damai gitu aja di pengadilan?
0.56 Tentu enggak semua. Ini yang namanya
0.58 restorative justice. Jadi hakim akan
1.01 nawarin opsi ini kalau ancaman pidananya
1.03 eh di bawah 5 tahun. Terus terdakwanya
1.06 juga baru pertama kali melakukan pidana.
1.08 Dan ini penting bukan oh itu kejahatan
1.11 serius. Korupsi, terorisme atau
1.13 kekerasan seksual itu enggak bisa. Ini
1.15 pergeseran filosofi yang luar biasa loh.
1.17 Fokusnya bukan lagi menghukum pelaku,
1.19 tapi memulihkan kerugian korban.
1.21 Oke, jadi korban dan pelaku bisa setuju
1.24 berdamai. Kasusnya selesai di situ.
1.26 Paham? Itu pintu keluar pertama. Terus
1.29 saya lihat ada lagi nih di tahap
1.30 keempat, pengakuan bersalah.
1.33 Ah, guilty plea. Betul.
1.34 Ini sepertinya juga jalur tepat kan. Apa
1.38 untungnya buat terdakwa untuk mengaku?
1.40 Insentifnya apa?
1.42 insentifnya besar banget dan ini bisa
1.44 mengubah total strategi pembelaan loh.
1.47 Gini, kalau terdakwa mengaku bersalah
1.49 untuk kasus yang ancaman hukumannya
1.51 maksimal 7 tahun dan bukan korupsi, ya
1.54 hakim bisa langsung jatuhkan putusan,
1.56 enggak perlu periksa saksi-saksi lagi.
1.58 Nah, kuncinya di sini vonisnya itu
2.01 enggak boleh lebih dari 2/3 hukuman
2.03 maksimal.
2.04 2/3. Wah, itu diskon yang besar.
2.07 Besar sekali. Coba bayangkan Anda
2.09 pengacara, Anda bisa bilang ke klien,
2.12 "Kalau kita bertarung dan kalah
2.13 risikonya 7 tahun. Kalau ngaku sekarang
2.16 maksimal cuma sekitar 4,5 tahun." Ini
2.18 kalkulasi yang sangat strategis, kan?
2.21 Oke, jadi itu dua jalur keluar di awal
2.23 yang bikin prosesnya bisa singkat
2.25 banget. Tapi kalau terdakwa pilih
2.27 bertarung, nah di sinilah kita masuk ke
2.30 jantung persidangan, pembuktian. Dan
2.33 dari catatan Anda di sini perubahannya
2.35 paling fundamental ya, terutama soal
2.37 urutan bertanya ke saksi
2.39 paling fundamental. Dulu hakim yang
2.42 nanya duluan kan buat cari kebenaran.
2.45 Sekarang hakim itu bertanya paling akhir
2.48 urutannya dibalik total. Jadi jaksa
2.50 dulu, lalu pengacara melakukan
2.53 pemeriksaan silang, jaksa bisa nanggapi
2.55 lagi baru dia hakim masuk. Itu pun cuma
2.58 buat klarifikasi. Tunggu-tunggu
3.00 sebentar. Kalau hakim perangnya jadi
3.02 pasif dan baru bertanya terakhir, apa
3.04 itu enggak berisiko, ya? Maksud saya
3.06 kalau jaksa atau pengacaranya kurang
3.08 jago menggali fakta, gimana? Kebenaran
3.11 materialnya bisa-bisa terlewatkan dong.
3.13 Nah, kalau kita hubungkan nih ke
3.15 gambaran besarnya, ya itulah intinya
3.18 sistem kita itu bergeser. Dari yang
3.21 tadinya hakim itu pencari kebenaran
3.23 aktif menjadi eh murni adversarial,
3.26 hakim jadi wasit yang netral. Jadi
3.28 pertarungan pembuktian sekarang murni di
3.30 tangan jaksa dan pengacara.
3.32 Betul sekali. Kualitas mereka jadi
3.34 penentu mutlak. Bahkan ada tahap baru
3.37 yang namanya pembuktian sanggahan atau
3.39 reboto. Ini makin menegaskan kalau
3.42 sidang itu sekarang adalah adu argumen
3.44 antara dua pihak.
3.45 Oke, jadi setelah perang bukti selesai
3.48 kita masuk ke babak akhir. Di sini saya
3.50 lihat ada yang menarik soal siapa yang
3.52 dapat giliran bicara terakhir. Gimana
3.54 aturannya sekarang? ini juga penting dan
3.56 menunjukkan keberpihakan pada hak
3.58 terdakwa. Jadi, setelah jaksa bacakan
4.01 tuntutan, pengacara akan menyampaikan
4.03 pembelaan atau playdoy, jaksa boleh
4.06 menanggapi namanya replik. Tapi kata
4.08 penutup atau duplik itu selalu jadi
4.11 milik terdakwa. Selalu terdakwa yang
4.14 dapat giliran terakhir bicara di depan
4.15 hakim.
4.16 Itu detail yang signifikan. Lalu soal
4.18 musyawarah hakimnya sendiri saya baca
4.21 ada aturan yang menarik banget kalau
4.22 para hakim enggak sepakat.
4.24 Betul.
4.25 Di tahap 14 saat hakim musyawarah, kalau
4.28 enggak tercapai mufakat atau suara
4.29 terbanyak, maka putusan yang diambil
4.31 adalah pendapat hakim yang paling
4.33 menguntungkan terdakwa.
4.34 Wow. Jadi kalau ragu-ragu harus
4.37 menguntungkan terdakwa.
4.38 Persis. Prinsip indubio Proreo itu
4.41 sekarang jadi aturan main eksplisit
4.43 dalam pengambilan keputusan. Ditambah
4.45 lagi hakim sekarang wajib
4.47 mempertimbangkan pedoman pemidanaan dari
4.48 KUHP baru. Jadi putusannya enggak boleh
4.51 terlalu subjektif. Jadi apa artinya
4.53 semua ini? Kalau kita simpulkan, KUHAP
4.56 baru ini bukan sekedar ubah prosedur,
4.58 tapi mengubah DNA persidangan kita. Dari
5.01 sistem yang dipimpin hakim jadi arena
5.03 pertarungan argumen. Ada jalur cepat
5.06 buat yang mau damai atau mengaku dan
5.08 perlindungan lebih kuat buat yang
5.10 memilih bertarung sampai akhir.
5.12 Tepat. Yeah.
 

Minggu, 11 Januari 2026

Pengacara Vs Litigator

 Pengacara Vs Litigator




Pasal Penganiayaan

 Penganiayaan Pasal 466 KUHP UU No.1 Tahun 2023





Pasal 466
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak
kesehatan.
(5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.


Sidang Pemeriksaan Setempat ke 4

  sidang pemeriksaan ke 4