Senin, 01 Juni 2026

10 istilah-istilah hukum yang wajib diketahui

Nurwakhidin, S.H., M.H.

 

10 Istilah-Istilah Hukum Yang Wajib Diketahui

1. Yurisprudensi

Dilansir dari portal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi berasal dari bahasa latin, yakni iuris prudentia yang berarti Ilmu Hukum. Dalam bahasa Belanda kata ini dikenal dengan istilah “jurisprudentie” yang berarti hukum peradilan atau peradilan tetap.


2. Konstitusi

Dalam Kampus Istilah Hukum yang ditulis, Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H, Dr. Ismu Gunadi Widodo, S.H., CN., M.M., M.Hum dan Fifit Fitri Lutfianingsih, S.H., M.H dijelaskan dari segi bahasa, istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Perancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun.


Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.


3. Asas Legalitas

Masih dikutip dari Kampus Istilah Hukum, asas legalitas ialah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya. 

Asas legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang

Asas legalitas adalah prinsip bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali atas dasar undang-undang yang telah ada sebelum tindakan dilakukan. Asas ini merupakan dasar dalam hukum pidana.


4. Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian adalah cabang hukum yang mengatur tentang perjanjian antara dua pihak atau lebih yang memiliki tujuan untuk menciptakan hubungan hukum yang saling mengikat. Perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis maupun lisan, dan dapat mencakup berbagai hal seperti jual beli, sewa menyewa, kerjasama, dan sebagainya.


5. Hukum Pidana

Buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia karya Herlina Manullang menjabarkan jika hukum pidana sebagai hukum yang menetapkan aturan mengenai pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum, disertai dengan ancaman hukuman bagi para pelakunya.

Sementara, definisi hukum pidana adalah seperangkat peraturan yang menentukan tindakan-tindakan yang dianggap melawan hukum dan menetapkan sanksi pidana untuk pelakunya. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan. Hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengelompokkan perbuatan pidana ke dalam dua kategori utama: pelanggaran dan kejahatan.


6. Hukum Perdata

Hukum Perdata merupakan cabang hukum yang mengatur interaksi antara individu atau entitas hukum dengan sifat pribadi. Hukum ini mencakup pengaturan hak dan kewajiban individu atau badan hukum dalam konteks hubungan sipil, seperti kesepakatan, kepemilikan aset, tanggung jawab hukum, warisan, pernikahan, perceraian, serta kontrak.


7. Restorative Justice

Ahli kriminologi berkebangsaan Inggris Tony F. Marshall dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview” mengatakan: “Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implication for the future” (restorative justice adalah sebuah proses di mana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).


8. Terdakwa

Pengertian Terdakwa adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan alat bukti minimal didakwa melakukan tindak pidana kemudian dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Adnan Paslyadja, 1997: 69). Definisi Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan (J.C.T. Simorangkir 1980: 167).

Dari rumusan di atas dapat disimpulkan, bahwa unsur-unsur dari terdakwa adalah:

a. Diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;

b. Cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya di depan sidang pengadilan;

c. Atau orang yang sedang dituntut, ataupun Sedang diadili di sidang pengadilan (Darwan Prinst, 1998: 14-15). 

Disebutkan jika, tersangka akan berubah tingkatannya menjadi terdakwa setelah ada bukti lebih lanjut yang memberatkan dirinya dan perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan. Kedudukannya harus dipandang sebagai subjek dan tidak boleh diperlakukan sekehendak hati oleh aparat penegak hukum karena ia dilindungi oleh serangkaian hak yang diatur dalam KUHAP.


9. Kasasi

Kasasi berasal dari kata casser yang artinya memecah. Lembaga Kasasi berawal di Perancis, ketika suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan. Mulanya, kewenangan itu berada di tangan raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi. Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan Perancis, dibentuklah suatu badan khusus yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan badan antara yang menjembatani pembuat undang-undang dan kekuasaan kehakiman. Lembaga kasasi tersebut lalu diaplikasikan di negeri Belanda yang kemudian masuk ke Indonesia.


10. Vonis

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat, vonis artinya putusan hakim pada sidang pengadilan yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan. Vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana.


Itulah 10 istilah-istilah hukum yang wajib diketahui oleh orang-orang yang berkecim[ung di dunia hukum, demikian semoga bermanfaat

Istilah-Istilah Dalam Hukum

 

Nurwakhidin, SH.,MH.

Istilah - Istilah Dalam Hukum Pidana

Penyidik : Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penyidik pembantu : Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang - undang ini.

Penyelidik : Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang - undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini.

a) Jaksa : Pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai PU serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b) Penuntut umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penuntutan : Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pra-peradilan : Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini, tentang :
1) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka,
2) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum & keadilan.

Upaya Hukum : Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yg berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur - dalam undang-undang ini._

Penasihat Hukum : Seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang - undang untuk memberi bantuan hukum.

Tersangka : Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa : Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Tertangkap Tangan : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Penangkapan : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini.

Penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini.


demikian istilah-istilah dalam hukum pidana yang bisa kami rangkum semoga bermanfaat

Sidang Pemeriksaan Setempat ke 4

  sidang pemeriksaan ke 4