Senin, 01 Juni 2026

Istilah-Istilah Dalam Hukum

 

Nurwakhidin, SH.,MH.

Istilah - Istilah Dalam Hukum Pidana

Penyidik : Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penyidik pembantu : Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang - undang ini.

Penyelidik : Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang - undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini.

a) Jaksa : Pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai PU serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b) Penuntut umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penuntutan : Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pra-peradilan : Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini, tentang :
1) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka,
2) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum & keadilan.

Upaya Hukum : Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yg berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur - dalam undang-undang ini._

Penasihat Hukum : Seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang - undang untuk memberi bantuan hukum.

Tersangka : Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa : Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Tertangkap Tangan : Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Penangkapan : Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini.

Penahanan : Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang - undang ini.


demikian istilah-istilah dalam hukum pidana yang bisa kami rangkum semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sidang Pemeriksaan Setempat ke 4

  sidang pemeriksaan ke 4