![]() |
| Sidang di Mahkamah Konstitusi |
TATA CARA UJI MATERI DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Tata cara uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2026 mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 2 Tahun 2021. Berikut adalah tahapan lengkapnya:
1. Persiapan Dokumen Permohonan
Pemohon harus menyusun permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat:
- Identitas Pemohon: Nama, alamat, dan pekerjaan, disertai fotokopi KTP/identitas diri.
- Posita (Dasar Permohonan): Penjelasan mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing), serta alasan pengujian yang menunjukkan adanya hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang.
- Petitum: Hal-hal yang diminta untuk diputuskan oleh hakim, seperti menyatakan pasal tertentu bertentangan dengan UUD 1945.
2. Pengajuan Permohonan
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara:
- Online: Melalui aplikasi SIMPEL MK dengan melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
- Offline: Menyerahkan langsung berkas fisik ke Gedung MK di Jakarta sebanyak 12 rangkap.
3. Tahapan Persidangan
Setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), pemohon akan menjalani rangkaian sidang berikut:
- Pemeriksaan Pendahuluan: Sidang Panel (minimal 3 hakim) untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan kejelasan materi. MK memberikan waktu 7 hari kerja untuk perbaikan jika diperlukan.
- Pemeriksaan Persidangan: Sidang Pleno (minimal 7 hakim) untuk mendengar keterangan pemerintah (Presiden), DPR, saksi, atau ahli, serta pengesahan alat bukti.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): Sidang tertutup oleh hakim untuk mengambil keputusan.
- Pengucapan Putusan: Sidang terbuka untuk umum di mana hakim membacakan hasil akhir perkara.
Syarat Penting:
- Objek Uji Materi: Hanya Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terhadap UUD 1945.
- Subjek Pemohon: Perorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum (publik/privat), atau lembaga negara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar